PKP gagal berproduksi, kalau sudah melewati batas waktunya pembetulannya apakah harus dilakukan satu per satu?
Digali dulu atas LB-nya sudah dimintakan pengembalian atau belum Kalau sudah, PKP harus melakukan penyetoran kembali. Kalau belum, pembetulan dari awal dengan mengubah PM yg semula bisa dikreditkan menjadi tidak dapat dikreditkan (pasal 55-59 PMK-18/2021)
FITRI SETYANING PRATIWI