Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PKP gagal berproduksi, kalau sudah melewati batas waktunya pembetulannya apakah harus dilakukan satu per satu?


Jawaban

Digali dulu atas LB-nya sudah dimintakan pengembalian atau belum Kalau sudah, PKP harus melakukan penyetoran kembali. Kalau belum, pembetulan dari awal dengan mengubah PM yg semula bisa dikreditkan menjadi tidak dapat dikreditkan (pasal 55-59 PMK-18/2021)

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G M Y N T
H D X J X