pkp mengajuka pkp risiko rendah, kpp menolak krna ada penyerahan ke tlddp
Kegiatan tertentu meliputi (Pasal 13 angka 3 PMK 117/PMK.03/2019): ekspor Barang Kena Pajak Berwujud; penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut; ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.
KETRIONA LENGGO GENI