Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP yang dapat KEP sesuai PER-19/2010 yang tidak melakukan pemusatan kembali PPN-nya. Apakah KEP-nya tetap berlaku atau gimana?


Jawaban

Masa berlaku pemusatan tetap mengikuti KEP-nya. WP harus mengajukan permohonan pemusatan PPN ulang.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U W H H᠎ E
I W J X N