#6q apakah kredit pajak PPh harus dikreditkan pada saat perhitungan PPh 29? kalau tdk dikreditkan apakah ada konsekuensinya?
#6A: penjelasan pasal 28 UU PPh frasa yang digunakan adalah dapat dikreditkan ya Fin, artinya WP bisa tidak mengkreditkan. Konsekuensi dari segi sanksi tidak ada, namun dapat berdampak pada jumlah Kurang Bayar pada SPT Tahunan jadi lebih besar.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO