wp ada diperiksa PPN, kemudian di tahun berikutnya diperiksa PPh, dan pada saat pemeriksaan PPh peredaran brutonya tidak sama dengan temuan di PPN, wp menanyakan dasar hukum terkait kenapa peredaran bruto yang di ppn dan PPh berbeda,
ketentuan umum tatacara pemeriksaan PMK-17/PMK.03/2013
RIZKIANTO