Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

wp ada diperiksa PPN, kemudian di tahun berikutnya diperiksa PPh, dan pada saat pemeriksaan PPh peredaran brutonya tidak sama dengan temuan di PPN, wp menanyakan dasar hukum terkait kenapa peredaran bruto yang di ppn dan PPh berbeda,


Jawaban

ketentuan umum tatacara pemeriksaan PMK-17/PMK.03/2013

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V J L C N
K R F L I