WP ubah badan hukum dari cv ke pt, ada tanah atas nama cv mau dialihnama ke PT. Apakah terutang PPH?
Di ketentuan pp 34/2016 dan PMK-261/2016 gak ada pengecualian pengalihan atas ini, jadi kemungkinan tetap terutang PPh atas pengalihan karena dianggap berbeda entitas.
AHMAD ALI MURTADHO