Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Suami-Istri awalnya NPWP digabung kemudian di tengah tahun pisah harta, kemudian suami memberikan rumah ke istri, apakah jadi objek pajak?


Jawaban

Sesuai pasal 8 uu pph sttd uu hpp, suami dan istri merupakan satu kesatuan ekonomis, sehingga pemberian dari suami bukan merupakan objek pajak bagi istri, namun tetap dilaporkan di SPT tahunan istri jadi non-objek

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V A A O J
F Q T L U