Suami-Istri awalnya NPWP digabung kemudian di tengah tahun pisah harta, kemudian suami memberikan rumah ke istri, apakah jadi objek pajak?
Sesuai pasal 8 uu pph sttd uu hpp, suami dan istri merupakan satu kesatuan ekonomis, sehingga pemberian dari suami bukan merupakan objek pajak bagi istri, namun tetap dilaporkan di SPT tahunan istri jadi non-objek
ANNAS KURNIA RAMADHAN