Ada WP DN sewa kendaraan ke WPLN di LN apakah dipotong PPh 26
Pasal 26 ayat 1 sepanjang penghasilan diberikan kepada WPLN maka dipotong PPh 26, kecuali ada DGT Form maka mengacu ke P3B Untuk KJS nya sendiri karena WP mengaku sewa harta, maka bisa dipilih KJS nya 104.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO