wp ada persediaan yang terbakar/hilang, bisa dibiayakan?
dari aspek perpajakan tidak ada ketentuan terkait penghapusan persediaan, dan pembuktiannya bagaimana. biaya pembeli barang persediaan dapat dibiayakan sepanjang biaya itu digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. kalau dilihat dari kententuan PSAK, biasanya wp buat berita acara penghapusan barang.
FADHIL DWI YULIAN