di PMK 153/PMK.010/2020 untuk mendapatkan pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan itu perlu permohonan gak?
tidak perlu, permohonan hanya utuk yang tambahan 200%
FERY DWI FEBRIANTO