Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

telat setor atas pemotongan pph 23, yang dikenakan sanksi pihak pemotong?


Jawaban

Iya, kena sanksi pasal 9 ayat (2a) untuk SPT Masa. Kalo belum lapor SPT kena juga telat lapor

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D S P H W
V S Y Y J