JNE punya SKB PPh pasal 23, itu bisa ia gunakan baik dg lawan transaksi pusat maupun cabang?
didalam format SKB nya tidak ada data identitas lawan transaski, melainkan hanya identitas WP bersangkutan, seharusnya bisa digunakan dg siapapun lawan transaksinya
SUKIRNO SUSILO