https://twitter.com/ggtrmnr/status/1588121196461105152 @kring_pajak min kalau melakukan penjualan kepada lawan transaksi PKP2B memakai faktur 070, dokumen pendukungnya diisi apa ya min?
Dalam aturannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2012, tidak di atur secara khusus terkait dokumen yang menjadi lampiran. Apabila yang dia maksud dalam pengisian efaktur nya, maka kolom dokumen pendukungnya silakan di kosongkan saja.
RIZKI SAFARI