pajak final pembelian tanah bisa diamortisasi gak? Atau bisa dianggap nilai perolehan tanah gak?
Tanah seharusnya tidak dapat disusutkan sesuai Pasal 11 UU PPh, penyusutan dilakukan atas harta berwujud kec tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai. Pajak penghasilan ga bisa jadi pengurang buat menghitung Penghasilan Kena Pajak lan, pakai Pasal 9 UU PPh stdtd UU HPP
MUHAMAD ROIHAN