transaksi jasa dama satu invoice, jasa pelatihan dan jasa sertifikasi
per 24/2021 pasal 4 (3) Satu Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk: a. 1 (satu) pihak yang dipotong dan/atau dipungut; b. 1 (satu) kode objek pajak; dan c. 1 (satu) Masa Pajak.
KETRIONA LENGGO GENI