untuk pelaporan pph pasal 4 ayat 2 0% penyerahan ke pemerinth apakah wajib dilaporkan di ebuni?
kalau di ebuni tidak bisa dilaporkan di bagian daftar PPh yang disetorkan sendiri, karena akan tervalidasi NTPN, sedangkan NTPN nya tidak ada
EMITA IKA IMANIAR