Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

untuk pelaporan pph pasal 4 ayat 2 0% penyerahan ke pemerinth apakah wajib dilaporkan di ebuni?


Jawaban

kalau di ebuni tidak bisa dilaporkan di bagian daftar PPh yang disetorkan sendiri, karena akan tervalidasi NTPN, sedangkan NTPN nya tidak ada

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y B P T D
V K L I᠎ H