Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

izin bertanya mas mbak kita perusahaan yang menyediaakan aplikasi web untuk perusahaan, ketika ada penawaran untuk pt lain untuk membeli aplikasi ini, kita perushaan penyedia layanan aplikasi kemudian aplikasinya di jual semisal kaya aplikasi shopee dll, pajak apa yang di kenakan? mas mbak ini masuknya ke pph 23 atas asa pembuatan web apa gmn?


Jawaban

bisa sampaikan normatif untuk aspek pph nya, dalam pasal 1 ayat 6 pmk 141/2015, termasuk jasa lain yang merupakan objek pph 23 adalah atas jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website. Apabila transaksi yang wp lakukan masuk kedalam katageori tersebut, maka ada terutang pph 23. Tapi pastikan juga, ini wp nya sama -sama perusahaan dalam negeri atau bukan. Kalau untuk ppn, jika perusahaan penyedia layanan aplikasi ini sudah PKP, maka atas penyerahan jasa layanan aplikasi tersebut juga terutang PPN

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C L W R L
V W U F I