Transaksi di Feb baru ada PPBJ sekarang, ada batas waktu PPBJ
kalau di Feb seharusnya sudah terutang PPN maka untuk dapat fasilitas perlu PPBJ. Jika pada saat terutang PPN PPBJ belum ada maka tidak dapat fasilitas. Untuk PPBJ sendiri berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal pembuatan PPBJ.
MUHAMAD ROIHAN