Diterbitkan FP 08 atas PP 38/2003 untuk jasa terkait webinar, apakah bisa dikreditkan?
PP 38/2003 sudah tidak berlaku, dicabut dengan PP 50/2019 namun JKP tertentu tidak ada yang berkaitan dengan webinar. Coba minta WP pastikan kembali ke lawan transaksi apakah yang dimaksud jasa pendidikan sesuai Pasal 16B ayat 1a atau bukan. Kemudian terkait FP yang mendapatkan fasilitas dibebaskan tidak dapat dikreditkan (Ps 16B ayat 3 UU PPN sttd UU HPP).
NATALIA KRISWINANDAR