Jika perusahaan akan membagikan dividen kepada pemegang saham berupa tanah, maka yang menjadi acuan untuk dasar pengenaan pajaknya apa pal?
sebentar ya, tetap sesuai pmk 18/2021 jika memang dividen maka dikecualikan dari obyek jika penerima badan dan jika op kembali dilihat diinvestasikan atau tidaknya, untuk nilai bisa dikonfirmasikan dengan pemberi dividennya
SABRINA AYU WARDHANI