mas mba mau nanya mengenai loan di lampiran VI, bagaimana jika perusahaan dapat loan dari parent company namun di loan agreementnya penandatangan lender dan borrower nya sama, krn org tersebut bertanggung jawab untk 2 company lender dn borrower. Apakah secara perpajakan diperbolehkan?
isi aja ga ada masalah, sesuai petunjuk di per 19/2014 saja
SABRINA AYU WARDHANI