Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas mba mau nanya mengenai loan di lampiran VI, bagaimana jika perusahaan dapat loan dari parent company namun di loan agreementnya penandatangan lender dan borrower nya sama, krn org tersebut bertanggung jawab untk 2 company lender dn borrower. Apakah secara perpajakan diperbolehkan?


Jawaban

isi aja ga ada masalah, sesuai petunjuk di per 19/2014 saja

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V X​ I᠎ N D
E M X C​ J