Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

atas klaim asuransi dari luar negeri apakah dikenakan pajak?


Jawaban

untuk klaim asuransi yang tidak termasuk di uu pph pasal 4 ayat 3, merupakan objek pajak untuk hal ini tidak diatur dalam objek pemotongan pph, jadi pphnya dihitung dalam spt tahunan. jika diluar negeri dipotong mengikuti ketentuan kredit pajak luar negeri sesuai PMK-192/2018

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R J A C N
G U P C᠎ A