atas klaim asuransi dari luar negeri apakah dikenakan pajak?
untuk klaim asuransi yang tidak termasuk di uu pph pasal 4 ayat 3, merupakan objek pajak untuk hal ini tidak diatur dalam objek pemotongan pph, jadi pphnya dihitung dalam spt tahunan. jika diluar negeri dipotong mengikuti ketentuan kredit pajak luar negeri sesuai PMK-192/2018
NATALIA KRISWINANDAR