beli solar dr distirbutor tp dipungut PPN , PPNnya bisa dikreditkan ?
Selama tidak memenuhi pasal 9 ayat 8UU PPN sttd UU HPP harusnya bisa dikreditkan . Tp pastikan lg mas, soale sesuai SE 10/1993 jika penyerahan solar dari pertamina hanya dipunugt sekali , distributor bawahnya tidak perlu memungut PPN lg
FATHDITYA FALAQI