Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Materai teraan sah ketika apa ?


Jawaban

Pasal 15 PMK 134/2021 3) Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Dalam Bentuk Lain sah jika memenuhi ketentuan: a. pembubuhan Meterai Dalam Bentuk Lain dilakukan oleh Pembuat Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); b. Deposit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) mencukupi untuk melakukan pembubuhan Meterai Teraan atau Meterai Komputerisasi, atau pembubuhan Meterai Percetakan dilakukan berdasarkan permintaan Pemungut Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3); dan c. Meterai Dalam Bentuk Lain yang dibubuhkan pada Dokumen memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T N C R B
S M O Y G