terdapat setoran modal yang dilakukan kepada PT. apakah termasuk objek pajak?
bagi yang mengalihkan, sepanjang ada selisih keuntungan sesuai pasal 4 ayat 1 huruf d UU PPh, maka objek pajak atas keuntungannya. tapi, bagi pihak yang menerima setoran modal, itu merupakan bukan objek pajak sesuai pasal 4 ayat 3 huruf c UU PPh
ELFAN FAUZI AKBAR