Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

terdapat setoran modal yang dilakukan kepada PT. apakah termasuk objek pajak?


Jawaban

bagi yang mengalihkan, sepanjang ada selisih keuntungan sesuai pasal 4 ayat 1 huruf d UU PPh, maka objek pajak atas keuntungannya. tapi, bagi pihak yang menerima setoran modal, itu merupakan bukan objek pajak sesuai pasal 4 ayat 3 huruf c UU PPh

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F T J M L
Z O I H V