min mau tanya, pada lampiran transkrip laporan keuangan bagian II. Elemen Dari Laporan Laba/Rugi, ada uraian Pos Luar Biasa pada point 15. Yang termasuk ke dalam pos luar biasa itu apa aja ya min? ———————————— mas/mba ini aku cari di PER 19/2014 ga disebutin lebih lanjut, apakah memang tidak diatur secara perpajakan dan ikut ke PSAK aja atau gimana?
sebenarnya akun2 yang di trankrip kutipan itu sebagian besar merupakan akun yang ada di laporan laba rugi perusahaan secara umum. Sehingga pengisiannya transkrip mencerminkan laporan labarugi yang dimiliki perusahaan. Terkait pengisian pos luar biasa ini juga sebenanrnya ketentuannya mengikuti standar PSAK pada umumnya. Kalau aku googling Apakah yang dimaksud dengan pos luar biasa dan berikan contohnya? Pos luar biasa disajikan khusus sebagai komponen Laporan Laba Rugi. Contoh pos luar biasa dalam laporan laba rugi adalah penghapusan utang dan PPh Badan. Apa yang dimaksud pos luar biasa? Pos luar biasa adalah pos yang terjadi di luar core bisnis perusahaan dan tidak rutin. Jadi pengisiannya dikembalikan sesuai psak saja ya karna pajak tidak mengatur khusus terkait hal ini
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN