Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mau buat npwp cabang badan. nanti untuk ppn dan pph bagaimana?


Jawaban

Pusat terdaftar di KPP Pratama, untuk PPN dijelaskan terkait pemusatan PER-11/PJ/2020. Untuk PPh lainnya tergantung transaksinya, jika dilakukan oleh cabang maka pelaporan menggunakan NPWP cabang.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L C M Y J
U U X I Y