mau buat npwp cabang badan. nanti untuk ppn dan pph bagaimana?
Pusat terdaftar di KPP Pratama, untuk PPN dijelaskan terkait pemusatan PER-11/PJ/2020. Untuk PPh lainnya tergantung transaksinya, jika dilakukan oleh cabang maka pelaporan menggunakan NPWP cabang.
NATALIA KRISWINANDAR