terkait pencadangan premi asuransi maksimal berapa persen?
ketentuan terkait hal ini ada di Pasal 9 ayat 1 huruf c angka 2 UU PPh (di UU HPP tidak diubah).. kemudian untuk aturan pelaksanaannya ada di PMK 81/ 2009 sttd PMK 219/ 2012 (cantolannya masih ke UU PPh No 36/ 2008).. Bisa sambil digali yang dimaksud asuransinya ini apakah asuransi jiwa atau kerugian? Bisa diarahkan ke Pasal 12 (asuransi kerugian) dan Pasal 14 (asuransi jiwa)..
SIGIT RAHARJO