#5Q Bagaimana bila untuk 1 kontrak dgn qty 100.000kg dan memiliki 4 dokumen SPPB. Sedangkan yang digunakan untuk pembukaan FP hanya 2 SPPB. SPPB pertama untuk FP, SPPB ke 4 untuk FP pelunasan / penyelesaian. SPPB ke 2 dan ke 3 nya tidak terpakai untuk pembukaan FP.
<WRAP> #6A: PM. Kasus wajib pajak ada 2 kali pembayaran, yaitu uang muka tanggal 2 november dan pelunasan tanggal 7 november, namun penyerahan dilakukan secara bertahap sebanyak 4 kali sehingga SPPB yang terbit ada 4. Berdasarkan contoh nomor 8 di FAQ (http://tkb-djp/tkb/engine/faq/view.php?id