wp sebelumnya ada penyerahan, cuma ad beberapa bulan tidak ada penyerahan. apakah PM bisa dikreditkan di masa tidak ada penyerahan?
dikembalikan ke Pasal 62 ayat (2) PMK-18/2021, Bagi PKP yang telah melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP, dan/atau ekspor JKP namun dalam suatu Masa Pajak tidak terdapat penyerahan dan/atau ekspor dimaksud, Pajak Masukan dalam Masa Pajak dimaksud dapat dikreditkan oleh PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI