Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

wp sebelumnya ada penyerahan, cuma ad beberapa bulan tidak ada penyerahan. apakah PM bisa dikreditkan di masa tidak ada penyerahan?


Jawaban

dikembalikan ke Pasal 62 ayat (2) PMK-18/2021, Bagi PKP yang telah melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP, dan/atau ekspor JKP namun dalam suatu Masa Pajak tidak terdapat penyerahan dan/atau ekspor dimaksud, Pajak Masukan dalam Masa Pajak dimaksud dapat dikreditkan oleh PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X W F J Y
C A᠎ V C I