Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

merujuk ke PMK 63/PMK.03/2022, apakah sistributor itu dianggap sebagai penyalur


Jawaban

bacakan sesuai definisi di pasal 1 Pengusaha Penyalur Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut Pengusaha Penyalur adalah orang pribadi atau badan hukum yang menyalurkan atau menjual Hasil Tembakau, termasuk yang menjual secara eceran kepada konsumen. akhir.

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W G​ T K B
R S᠎ M P H