merujuk ke PMK 63/PMK.03/2022, apakah sistributor itu dianggap sebagai penyalur
bacakan sesuai definisi di pasal 1 Pengusaha Penyalur Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut Pengusaha Penyalur adalah orang pribadi atau badan hukum yang menyalurkan atau menjual Hasil Tembakau, termasuk yang menjual secara eceran kepada konsumen. akhir.
RIZKI SAFARI