WP dikabulkan TA nya padahal tunggakannya belom lunas semua ini gimana konsekuensinya?
ini ada kelalaian pihak KPP. seharunsnya itu jadi kelengkapan penyampaian surat pernyataan. jika tidak dipenuhi Surat Pernyataan dimaksud dianggap tidak disampaikan dan berkas Surat Pernyataan beserta dokumen-dokumen pendukungnya dikembalikan serta tidak diberikan tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat 8. tapi karena ada unsur kesalahan dari petugas peneliti, konfirmasi ke KPP dulu saja
MUHAMMAD INDRA PRASETYO