WP PKP transaksi PPN (penyerahan JKP) dgn instansi pemerintah (Kemen Agraria). Pembayaran menggunakan Dana Hibah Luar Negeri (DHLN) sebesar 100juta. Pembuatan faktur pajaknya seperti apa ya?
pertama harus di tentukan dulu apakah WP termasuk dalam pengertian kontraktor utama berdasarkan KMK 239/1996 atau tidak? Jika memenuhi berlaku pasal 3 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor BKP, pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut hanya atas bagian dari proyek Pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri tersebut. Kemudian di pastikan juga apakah penyerahan ini masuk ke dalam proyek pemerintah yakni proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA); Jadi jika si rekanan ini berhubungan langsung dengan pemerintah yang mengadakan proyek pemerintah yang dibiyai dari dana hibah luar negeriatas penyerahannya dapat fasilitas TDP,
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN