Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Sya ingin bertanya ketika bayar cicilan rumah pembayaran sudah dikenakan ppn, ketika sudah dikenakan ppn ternyata dia ga bisa bayar sampe lunas dan akan ganti tipe rumah, apakah ppn yang uda terlanjur dipungut, bisa digunakan untuk pembelian unit yang baru? pinbuk? SPT Pembetulan?


Jawaban

Sampaikan nnormatif sebenarnya ini transaksinya batal atau retur, jika batal pakai FP batal, jika retur menggunakan mekanisme retur, konsul KPP juga

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U​ M T M N
Q K D D T