Sya ingin bertanya ketika bayar cicilan rumah pembayaran sudah dikenakan ppn, ketika sudah dikenakan ppn ternyata dia ga bisa bayar sampe lunas dan akan ganti tipe rumah, apakah ppn yang uda terlanjur dipungut, bisa digunakan untuk pembelian unit yang baru? pinbuk? SPT Pembetulan?
Sampaikan nnormatif sebenarnya ini transaksinya batal atau retur, jika batal pakai FP batal, jika retur menggunakan mekanisme retur, konsul KPP juga
MUHAMMAD ANDY RIANO