Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#1Q mas/mba, ada PT A sbg pemilik tanah, PT B sebagai pengelola lahan. Mereka ada perjanjian bagi hasil. Pada lahan tsb, ada tenant dan minimarket serta pom bensin milik PT B, dan tenat serta minimarket tidak bayar sewa, hanya bagi hasil dengan PT B sesuai kontrak, untuk perpajakannya bagaimana ya mas/mb?


Jawaban

#1A: PM. Dibalikin ke WP ya, apabila memang transaksinya terkait dengan persewaan tanah, tidak dilihat dari proses pembayaranya apakah nantinya bagi hasil atau seperti apa, maka akan ada objek potong pph final disitu. Namun WP menyatakan bahwa memang tidak ada klausul sewa tanah dan dari PT A ke PT B, mereka tidak menganggap PT B ini memberikan jasa pengelolaan, hanya bagi hasil saja. Jika memang tidak ada unsur sewa tanah/bangunan atau jasa berarti tidak ada objek potput, namun atas penghasilan yang diterima silakan dilaporkan di SPT Tahunan.

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U Y R W W
R N R C W