1. pasal 9 ayat 2 penyerahan dari penyedia pekrjan epc ke pemilik proyek dikenai PPN, sementara pemilik proyeknya juga memiliki skb PPN sesuai pasal 10 ayat 2, mohon penjelasan lebih lanjut. 2. Laporan realisasi impor sebagaimana pasal 11 (3) apakah da format khusus dan kapan harus disampaikan?
1. Dijelaskan sesuai contoh transaksi dan pembuatan faktur pajak bagi penyedia pekerjaan EPC di PPT PMK_115_tahun_2021_Pembebasan_PPN_untuk_BKP_Strategis 2. Contoh format realisasi ada di lampiran F PMK tsb, pelaporan di INSW
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI