Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jasa tenaga kerja, kalau tidak memenuhi pasal 16b, kan menjadi dikenakan, kalau tagihannya dipisahkan seperti di pmk 83/2012, apakah atas manajemen feenya bisa nilai lain dengan fp 040 ?


Jawaban

defaultnya kalau tidak memenuhi pasal 16b maka, dikenakan ppn, kode fp 010, apakah bisa menggunakan fp 040 ketika dalam tagihannya dirinci, belum ada aturan baru yang mengatur, silakan di tunggu atau konfirmasi ke kpp kalau memang urgent harus buat fp nya. untuk amannya memang memilih fp 010 atas keseluruhan

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G T R X W
R L T Y H