WP ada bayar PPNJLN kemudian dibatalkan bagaimana pelaporan SPT nya dan apakah bisa kembalikan
Untuk hal ini dokumen lain pajak masukannya silakan bisa di 0 kan. Kemudian lapor pembetulan Kemudian untuk PMK 187 tahun 2015 ada klausul bisa diajukan pengembalian sepanjang transaksinya batal
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO