jasa outsourcing yang memisahkan rincian management fee-nya, kode faktur pajak yang lebih tepat adalah 040 atau 010 ya? Apabila ada pihak vendor saya (jasa outsourcing) tersebut masih memakai landasan PMK 83 tahun 2012, apakah itu eligible? Karena pengertian dpp nilai lain ini jd rancu krn ada dua landasan hukum yg berlaku.
karena peraturan induknya diubah, yg awalnya di pasal 4A dan sekarang ke pasal 16B dan itu sampai sekarang belum ada aturan turunan lagi, takutnya kriterianya beda dengan sebelumnya, dan apakah penggunaan dpp nilai lain ini masih dipakai atau ngga, juga belum diatur lagi. Sementara bisa konsul lebih lanjut ke kpp ya
DIAN RAHMAWATI