Apabila saya menyimpan barang saya di gudang PT A, tetapi di gudang tsb tidak hanya ada barang saya, ada barang perusahaan lain juga. Dikenakan PPH 4(2)/23? Apa bisa dijelaskan apa saja yg termasuk jasa kustodian/penyimpanan/penitipan yg dikenakan pph 23? Thankyou
Digali dulu aja, Mbak. Transaksi yang dilakukan WP ini dia menyewa gudangnya atau menggunakan jasa kustodian/penyimpanan/penitipan dari lawan transaksinya? Untuk definisi kustodian/penyimpanan/penitipan tidak dijelaskan lebih rinci di PMK-141/2015. Jadi penentuannya seperti apa dikembalikan ke WP-nya. Jika WP kesulitan untuk menentukan, bisa minta penegasan ke KPP.
FITRI SETYANING PRATIWI