Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apakah PMK 83/2012 masih bisa dipakai?


Jawaban

sampai saat ini, PMK tersebut belum ada status pencabutan atau perubahan. namun tidak relevan lagi untuk digunakan, karena saat ini jasa tenaga kerja merupakan JKP yang dapat fasilitas dibebaskan PPN.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y X X C N
Y W᠎ D I N