WP mau restitusi PPN di masa tertentu, dan dia ada transaksi dengan pemungut dimana masuk klausul pasal 9 ayat 4b apakah bisa restitusi di masa tertentu
Iya sepanjang masuk klausul pasal 9 ayat 4b dimasa tersebut maka bisa restitusi di masa tertentu
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO