Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP mau restitusi PPN di masa tertentu, dan dia ada transaksi dengan pemungut dimana masuk klausul pasal 9 ayat 4b apakah bisa restitusi di masa tertentu


Jawaban

Iya sepanjang masuk klausul pasal 9 ayat 4b dimasa tersebut maka bisa restitusi di masa tertentu

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N​ D N Z J
B᠎ O M T M