Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apakah bisa kring pajak buat kode billing dengan kondisi penelpon bukan npwp penyetor?


Jawaban

seharusnya bisa aja. di ND 66/2019, tidak ada kewajiban bahwa penelpon harus sama dengan data penyetor di kode billing.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U H B F G
T W A U F