jasa medical cekup apakah dipotong pph 23? Masuk ke jasa laboratorium?
karena kita tidak bisa menentukan, bisa diarahkan ke pasal 1 ayat 6 pmk-141/2015 ya mas, nanti wp bisa self assesment menentukan transaksi tersebut masuk objek pasal 23 atau tidak
DIAN RAHMAWATI