WP terdaftar di Madya, mau menghapuskan NPWP karena akan pindah ke lokasi KPP Pratama. Apakah dimungkinkan?
Kalau badannya masih berdiri seharusnya tidak perlu dilakukan penghapusan. Ketika WP ditarik ke Madya dilakukan secara jabatan dengan menggunakan KEP. Jika dikembalikan ke KPP Pratama pun perlu KEP. Kalau ternyata alamatnya berubah, bisa disampaikan ke KPP Madyanya
FITRI SETYANING PRATIWI