Permohonan validasi SSP apakah dapat dikuasakan?
SE 28/2020 Dalam hal tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 1), Wajib Pajak atau kuasanya menyampaikan surat permohonan secara langsung kepada: a) Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama; atau b) Kepala KPP Pratama melalui Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP); yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan yang dialihkan.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO