Apakah ada klausul yang menyatakan bahwa SKB PPh 23 harus disampaikan kepada pemungut
Apabila WP ingin menggunakan SKB PPh 23 seharusnya menyerahkan SKB nya kepada pemotong. dalam hal ketentuan secara eksplisit tidak menyatakan seperti SKET PP 23 yang telah disampaikan berdasarkan PMK 99 tahun 2018.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO