Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Badan, KLU nya usaha trading, kalo ada usaha sampingan seperti jadi perantara (makelar) apakah boleh?


Jawaban

Boleh saja jika mau ada usaha sampingan, KLU merupakan catatan administratif atas usaha dominant yg dilakukan WP

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E F G E H
P Q M L A