Mau mengajukan SKB PPh, ini WP PP 23, salah satu kriteria SKB kan hanya dikenakan PPh Final, nah, WP UMKM termasuk tidak?
WP UMKM jika setor sendiri memang Final, jika pemotongan, defultnya tidak final, kecuali ada sKet PP 23 nya, dalam artian tidak murni final, sebagaimana halnya jasa konstruksi atau sewa tanah bangunan. Jadi kemungkinan tidak memenuhi kriteria “hanya dikenakan final”, selebihnya kalo mau coba mengajukan ke KPP, monggo
SUKIRNO SUSILO