saya ada kerjasama dgn pihak waterboom, ketika saya mau menerbitkan faktur pajak. pihak mereka ingin memisahkan antara material dan jasayg saya mau tanyakan, bukankah material dan jasa sama2 dikenakan ppn? kemudian, dr pihak waterboom apakah atas ppn atas pembangunannya ppnnya tdk bisa dikreditkan ya? saya diinfo ppn yg mereka setorkan ini masuk pajak daerahapa bisa saya dijelaskan atas statement ini?
Penyerahan bkp/jkp oleh pkp dipungut PPN. Untuk ketentuan pengkreditan bisa disampaikan dulu pasal 9 ayat 8 uu ppn. Pajak daerah tidak bisa dikreditkan di spt masa ppn
LUQMAN RAMADHAN